
Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII Kecamatan Sungai Bahar Menghadiri Undangan Pengurus Ranting NU Desa Marga Manunggal Jaya_ Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menjadi organisasi kemasyarakatan yang bebas, rasmi dan sah yang mengikuti ketetapan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9 ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. Dalam kegiatannya, tentu LDII selalu menjalin silaturahim dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang lain. Salah satu organisasi kemasyarakatan yang sampai sekarang terjalin erat adalah organisasi kemasayarakatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Pada tanggal 21 Agustus 2019, Pimpinan Anak Cabang LDII muaro Jambi Kecamatan Sungai Bahar (Bapak H. Budi Luhur) menghadiri undangan Pengurus Ranting NU dalam kaitannya membahas kemaslahatan umat. Diharapkan bahwa pertemuan ini memberikan manfaat baik bagi kedua ormas islam tersebut
